Laporan Wartawan Banjarmasin Post Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Pengedar sabu-sabu Muhamad Deni (42) alias Koh Deni warga Trikora Banjarbaru dan Bahrudin alias Udin warga Jalan A Yani km 2 ditangkap BNNP Kalsel, Selasa (19/4/2016) malam.
Petugas berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyk 201,55 gram yang terbagi dua paket.
Deni diketahui merupakan residivis dalam kasus sama pada 2004 silam.
Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Arnowo mengatakan, keduanya ditangkap berawal dari ditangkapnya Udin di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar yang kemudian mengarah ke Deni.
"Tersangka Udin mengaku disuruh Deni untuk mengantar sabu itu. Kemana tujuan sabu masih kita dalami," ujarnya.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita delapan motor, empat diantaranya motor gede (moge) dan empat mobil mewah keluaran terbaru.
Hingga saat ini petugas masih menelusuri kemungkinan kendaraan itu hasil dari tindak kejahatan narkoba yang dilakukan Deni.
Selain itu petugas juga mengamankan handphone hingga sertifikat tanah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi yang hadir dalam gelar kasus itu mengapresiasi langkah BNNP Kalsel.
Dia mengatakan semua itu sebagai komitmen bersama perang terhadap narkoba.