News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Ormas di Medan

4 Kader Pemuda Pancasila Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat kader Pemuda Pancasila yang didakwa melakukan pengerusakan mobil milik kader Ikatan Pemuda Karya. Keempatnya diancam dengan hukuman 5 tahun penjara

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Empat kader Pemuda Pancasila (PP) yang didakwa melakukan pengerusakan mobil Suzuki Side Kick milik Ikatan Pemuda Karya (IPK) pada Januari 2016 lalu menjalani sidang perdana di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun keempatnya masing-masing Iwan Sugita Nasution, April Mop Lubis alias Bagong, Dede Syahputra alias Balok, dan M Ilham alias Poltang.

"Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan pasal 406 ayat (1) KUHPidana. Ancaman untuk keempat terdakwa itu lima tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Randi Hamonangan Tambunan, Kamis (21/4/2016).

Dalam amar dakwaannya, kericuhan antara PP dan IPK ini bermula saat sekumpulan kader IPK dari Medan Labuhan melintas di Jl Asia tak jauh dari kantor Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumatera Utara (MPW PP Sumut).

Saat kejadian, kader IPK Medan Labuhan hendak menghadiri acara pelantikan IPK Medan Denai.

"Ketika rombongan massa IPK melintas, para terdakwa yang melihat romobongan langsung berteriak serang. Saat itu, sejumlah kader IPK yang mengendarai mobil Suzuki Side Kick keluar dan membuka baju seragam IPK," ungkap Randi di depan majelis hakim.

Setelah kader IPK kabur, para terdakwa bersama rekan-rekannya yang lain di PP kemudian mendatangi mobil Suzuki tersebut. Lalu, beberapa terdakwa menemukan kartu identitas IPK di dalam dashboard mobil.

"Setelah menemukan adanya identitas IPK itu, para terdakwa kemudian melakukan pengerusakan. Mereka kemudian membalikkan mobil Suzuki dimaksud," ungkap Randi.

Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa yang mengenakan seragam berwarna merah hanya menganggukkan kepalanya. Mereka sama sekali tidak membantah dakwaan jaksa.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini