Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kedapatan merekap pasangan toto gelap (togel), membuat dua pria, yakni Saleman (30) dan Angkut (30), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Jambangan Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I harus berurusan dengan anggota polisi.
Kedua pria ini diamankan oleh anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang, saat keduanya tengah asik merekap pasangan togel.
Mereka merekap togel di sebuah depot bahan bangunan yang berada tepat berseberangan dengan Mapolsek SU I, Rabu (20/4/2016) sore.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH mengatakan, tertangkapnya para pemain togel ini, bermula saat anggotanya tengah melakukan patroli rutin tak jauh dari kawasan tersebut.
Karena petugas kepolisian curiga dengan aktifitas keduanya, membuat keduanya langsung diperiksa.
Petugas menemukan empat buah lembar kertas rekapan yang berisikan sejumlah pasangan nomor togel.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan uang yang diduga hasil pemasangan togel sebesar Rp 95 ribu.
Marulypun menegaskan, akibat ulahnya itu, kedua pria ini terancam akan dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Diamankan anggota saat melakukan patroli rutin. Saat diperiksa, ditemukan barang bukti, sehingga langsung kita proses," tegasnya Maruly, Kamis (21/4/2016).
Saleman mengatakan, ia sudah menjalankan praktek perjudian tersebut selama tiga bulan terakhir.
Saleman pun mengaku, nekat berjualan lantaran tak memiliki pekerjaan.
"Tidak ada pekerjaan pak, jadi masang togel," ucapnya.