News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Toko Aksesoris yang Simpan Satwa yang Diawetkan Ini Digerebek

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polhut menunjukkan satu lembar utuh sisik Trenggiling di dekat ratusan barang bukti lain yang menjadi barang bukti saat digelar di kantor BKSDA Kalbar, Jl Ahmad Yani, Jumat (15/4/2016). BKSDA Kalbar mengamankan ratusan barang bukti setelah menggeledah tokoh aksesoris di Jl GM Situt Singkawang, kemarin.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Tim Buser SPORC Brigade Bekantan bersama DitreskrimsusĀ Polda Kalbar mengamankan ratusan barang bukti satwa dilindungi yang sudah diawetkan dari satu toko aksesoris di Jl GM Situt Singkawang, Kamis (21/4/2016).

Pemilik toko berinisial A alias AT ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi Undang-Undang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka terhadap pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriyono, Jumat (22/4/2016) di ruang kerjanya.

Sustyo mengatakan, tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 19990.

Terhadap tersangka diancam pidana lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini