News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Malaysia Deportasi 121 TKI Bermasalah Melalui PPLBN Entikong

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dokumen resmi (ilegal) yang dideportasi Pemerintah Malaysia

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -Sebanyak 121 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah kembali dideportasi Pemerintah Malaysia dari Sarawak, dan dikembalikan melalui Pos Pelayanan Lintas Batas Negara (PPLBN) Entikong, untuk selanjutnya dikirim menuju Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar, Jl Sutan Syahrir, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/4/2016) dini hari

Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI, As Syafii mengungkapkan, sebelum dikirim ke Dinsos Kalbar, telah dilakukan pendataan terhadap para TKI bermasalah tersebut oleh P4TKI Entikong.

"Untuk kemudian dipulangkan ke Dinsos Kalbar sebanyak 115 orang, sedangkan enam orang tinggal di Entikong, yakni tiga warga Entikong dan dua TKI lainnya dijemput keluarga, serta satu TKI ikut pelatihan di ULKI Eentikong," paparnya, Minggu (24/4)

As Syafii merincikan, berdasarkan jenis kelamin, 121 TKI bermasalah yang dipulangkan tersebut terdiri dari, 98 orang berjenis kelamin laki-laki dan 23 orang perempuan.

"Dari daerah asal Kalbar sebanyak 62 orang TKI bermasalah, dan dari Luar Kalbar sebanyak 59 orang TKI bermasalah. Dari luar Kalbar mayoritas berasal dari NTB, Jatim dan NTT," sambung As Syafii

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini