Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota Kepolisian Polsek Denpasar Barat meringkus dua maling Handphone di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Keduanya adalah Dedy Setiawan (24) warga Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat dan Alexander Bukit (24) warga sekitar Jalan Buana Kubu Gang Asem XIV C No 8 Denpasar, Bali.
Mereka berdua disel gara-gara mencuri Iphone milik Desak Gede Camelia Bara (15) yang saat itu tengah tertidur pulas.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wisnu Wardana menyatakan, jika pencurian itu dilakukan kedua pelaku saat korban tertidur pulas.
Korban, yang saat itu dalam keadaan setengah sadar melihat ada orang di luar kamar yang mengambil HP nya lewat teralis jendelannya.
Usai mendapat laporan, polisi kemudian bergerak memburu kedua pelaku. Perburuan itu bermula dari penylidikan signal HP korban.
Yang kemudian, mengarah ke tempat tinggal pelaku. Selanjutnya, pihak polisi melakukan interogasi dan mengaku telah mencuri di tempat korban.
"Setelah dilakukan pengembangan mengaku telah mencuri sebanyak tiga. Bukan di TKP terakhir saja," urai Wisnu. (*)