News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lapas Banceuy Ricuh

Hasil Otopsi Undang Menunjukkan Ada Luka Memar dan Lecet

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana duka Undang Kosim (54) di Jalan Rajawali Timur, gang Kebon Jukut III RT 5/5, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Sabtu (23/4/201) malam.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kematian Undang Kosim (54), Sabtu (23/4/2016) yang disebut disebut-sebut gantung diri di sel isolasi Lapas Banceuy dinilai janggal oleh pihak keluarga.

Keluarga yakin Undang tewas disiksa setelah mendapati luka lebam di beberapa bagian tubuhnya yang diduga akibat benda tumpul di Rumah Sakit Sartika Asih.

Kabid Dokkes Polda Jabar, Kombes Pol Priyok Kuncoro, mengatakan, memang ada luka memar dan lecet di tubuh Undang berdasarkan hasil pemeriksaan luar.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dalam dengan membedah bagian tubuhnya.

"Kini kami mencari tahu apakah luka di luar ada kaitannya dengan kenyataan setelah kami bedah," ujar Priyo kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/4/2016).

Priyok menegaskan, penyebab tewasnya Undang diduga akibat trauma benda tumpul dan tersumbatnya jalan nafas sehingga kekurangan oksigen.

Namun soal Undang tewas akibat gantung diri atau hal lain itu masuk ranah penyidikan.

"Kami melihat mati tergantung, sebelum tergantung korban dalam keadaan hidup. Semua sudah kita catat detil soal ukuran dan kedalaman luka," ujar Priyok singkat.

Sementara itu, sebanyak empat petugas Lapas Banceuy menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan warga binaan yang diduga gantung diri, Undang.

Seperti diketahui, kematian Undang berbuntut kericuhan dan kebakaran yang terjadi di Lapas Banceuy, Sabtu (23/4/2016).

Informasi yang dihimpun Tribun, satu dari empat tersangka itu merupakan Kepala pengamanan di lapas tersebut, yakni K.

Sedangkan tiga petugas lapas yang menjadi tersangka, yakni berinisial R, G, dan L.

"Empat petugas sipir kami proses dan kami naikan statusnya menjadi tersangka. Sebelumnya kami periksa tujuh petugas dan seorang warga binaan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/4/2016). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini