Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dari pengungkapan lima kilogram ganja yang dibawa SNA (13), polisi kembali mengamankan 12 paket lainnya di sebuah rumah di Kecamatan Tampan.
"Jadi seluruhnya lebih kurang lebih 17 kilogram yang sudah kita sita," ungkap Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono.
Pengungkapan dalam jumlah besar ini menjadikan kepolisian kian intensif melakukan pengembangan.
Menurut Putut, selain adanya bisnis narkoba dalam jumlah besar, dugaan lain adalah upaya eksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan kurir.
Sebab, saat polisi melakukan pengembangan dengan melakukan pemesanan, ternyata yang mengantar ganja tersebut SNA anak ABG berusia 13 tahun.
"Kita pesan dari ibunya KA. Namun yang mengantarkan SNA. Ganja seberat lima kilogram diantarkan langsung ke polisi yang menyamar sebagai pembeli ganja tersebut dibawa menggunakan tas ransel besar," terang Pututn Selasa (26/4/2016).
ā€ˇPolsek Rumbai, Pekanbaru mengamankan SNA (13) setelah mengantarkan lima kilogram ganja.
Barang ilegal tersebut merupakan pesanan yang sengaja direncanakan polisi untuk mengungkap bandar besar.
"SNA diamankan di depan Alfamart Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Senin kemarin. Dari tangannya disita 5 kilogram ganja," ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Selasa (26/4/2016).
Menurut Waka, pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya tersangka JM dengan barang bukti satu lenting ganja.
"Setelah dilakukan pengembangan kita dapatkan barang bukti tambahan yang lumayan besar," terang Putut.(*)