News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pergoki Maling di Kamar Kos Tetangga, Leny Dicekik Pelaku

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Leny Siletti, seorang penghuni kos-kosan di jalan AM Sangadji, Kecamatan Sirimau, Ambon, dicekik dan nyaris ditusuk pakai pisau oleh seorang pencuri yang diketahui bernama Rivai (16).

Wanita berusia 28 tahun itu dicekik setelah dia memergoki aksi Rivai di kamar kos tetangga korban.

Saat itu, Rivai yang hendak menggondol satu unit ponsel ini langsung berrekasi dengan cara mencekik leher Leny.

“Korban juga nyaris ditusuk pakai pisau oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Ambon, AKP Baiquni Wibowo kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/4/2016).

Saat itu, kata Wibowo, korban hanya bisa pasrah.

Namun setelah pelaku hendak menusuknya dengan sebila pisau, korban lantas melakukan perlawanan. Saat itu, Leny langsung merebut pisau dari tangan Rivai.

“Dia menggigit tangan pelaku dan langsung lari keluar dari dalam kamar itu sambil berteriak minta tolong,” ujarnya.

Rivai akhirnya dapat diamankan setelah Jufri Rumalesin (43), pemilik indekos segera datang dan menghajar pelaku hingga babak belur. Setelah itu, pelaku dibawa ke kantor polisi.

“Saat ini pelaku telah kita jebloskan ke sel tahanan," ungkapnya.

Menurut Baiquni, setelah menjalani pemeriksaan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 365 junto Pasal 65 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Menurut Baiquni, meski pelaku masih berusia di bawah umur, namun pihaknya tetap memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ini tindak kriminal murni dan ancaman hukumannnya 9 tahun penjara jadi kasusnya tetap diproses. Kami akan mempercepat kasus ini agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon. Paling lama satu minggu,” pungkasnya.

Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini