Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNEWS.COM, PONTIANAK - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diringkus personil unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, Senin (25/4/2016) sekitar pukul 17.00 WIB
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis mengungkapkan, dua pelaku jambret ini diamankan berdasarkan laporan kepolisian yang diterima pihaknya, pada Jumat (8/4/2016).
Sementara untuk modus operandinya, Azis menjelaskan, saat korban dibonceng menggunakan sepeda motor, melintasi kawasan Jl. Jend Urip (Depan Matahari Mall), Kecamatan Pontianak Kota, tiba-tiba dari arah belakang, tepatnya dari sebelah kiri datang pelaku menggunakan sepeda motor.
"Dan langsung mengambil secara paksa satu tas warna hitam berisikan satu unit Hp Nokia merah, 1 unit Hp Samsung Galaxy S4 putih, 1 dompet warna cream, serta uang tunai Rp 100.000, dan sejumlah surat penting lainnya," jelas Azis
Atas kejadian yang menimpanya, korban lantas melaporkan ke Mapolresta Pontianak kota. Dari laporan tersebut, personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapat informasi dari masyarakat, bahwa telah mendapatkan nomor telepon seluler yang diduga milik tersangka.
Selanjutnya, personil Jatanras di lapangan melakukan pemancingan terhadap diduga tersangka.
"Dari serangkaian penyelidikan dan pemancingan, akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan satu orang yang diduga pelaku curas, yakni Andi Irwansah alias Iwan Tombok (35)," terangnya
Setelah dilakukan interogasi dilapangan, ternyata telepon seluler hasil curian tersebut sesuai dengan laporan polisi yang diterima sebelumnya.
"Ternyata diberikan kepada istrinya, dan berkembanglah nama diduga tersangka lainnya, yakni Darwis," ujarnya
Dengan cepat, personil Jatanras melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku lainnya. Dan didapatlah satu orang diduga tersangka lainnya, yang saat itu sedang berada di rumahnya
"Darwis (32) pun berhasil ditangkap dan diamankan. Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan personil Jatanras, diduga tersangka ini mengakui perbuatannya melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan," kata Azis
Tersangka berikut barang bukti satu unit telepon seluler Samsung Galaxy S4 putih, kemudian dibawa dan diamankan ke Satuan Reskrim Polresta Pontianak.
"Terhadap pengembangan LP tersebut, para tersangka telah mengakui dua kali melakukan jambret dan masing-masing mempunyai Laporan Polisi. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan," sambungnya.(*)