News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi: Wardiaman Dipaksa Ngaku Membunuh, Kemaluannya Diremas Polisi

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Wardiaman Zebua dalam perkara pemerkosaan dan pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (16), Selasa (5/4/2016).

Laporan wartawan Tribun Batam, zabur_anjasfianto

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia, siswi SMAN 1 Batam dengan terdakwa Wardiaman Zebua terus bergulir.

Namun lagi-lagi ada pengakuan mengejutkan yang kali ini datang dari Sugianto selaku Kepala Kantor (PT) Kinco Cabang Kota Batam (distributor semen Holcim), atasan Wardiaman di tempat kerjanya.

Sugianto, Selasa (26/4/2016) menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam kesaksiannya, Sugianto mengatakan bahwa terdakwa disuruh mengaku telah melakukan pembunuhan.

Bahkan kemaluan Wardiaman diperas oleh oknum polisi, agar mengaku membunuh Nia.

Sugianto mengaku mengetahui informasi tersebut karena Wardiaman cerita pada dirinya.

"Dia (Wardiaman) menceritakan kepada saya, kalau kemaluannya diremas oleh petugas saat dijemput di PT Holcim, Sekupang. Waktu itu petugas yang datang mendesak dirinya untuk mengakui perbuatannya," kata Sugianto di persidangan.

Sugianto tidak mempertanyakan penyiksaan apa saja yang dilakukan oknum polisi kepada karyawan tersebut.

Dia hanya mengajak Wardiaman ke kantor dan memberikan makanan, mengingat kondisi terdakwa saat itu sangat lemas.

"Kemudian esok harinya, Wardiaman minta izin kepada saya karena mau buat laporan ke polisi. Namun saya tidak tahu laporan untuk apa dan siapa yang dilapor. Saya pun memberikan izin, karena itu penting untuk dia (Wardiaman), " katanya.

Menurutnya, Wardiaman mau menceritakan apa yang dialaminya itu, karena hubungan mereka dekat.

"Saya yang paling dekat posisinya dengan terdakwa. Makanya Wardiaman cerita kepada saya, apa yang dialaminya," ujarnya.

Hal serupa juga pernah disampaikan sebelumnya, oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang digelar Senin (29/3/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum), tim PH terdakwa menyebut penetapan Wardiaman Zebua sebagai tersangka dan duduk di kursi pesakitan merupakan rangkaian kronologi yang penuh rekayasa kebohongan yang dibangun oleh para penyidik dalam menyelesaikan pekerjaannya.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini