Polisi Sita Belasan Laptop dari Tangan Ahui
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dari rumahnya di Jalan Lindung No 28, Kelurahan Pandau Hulu, Medan Kota, polisi menyita belasan laptop hasil curiah yang ditadah Edy alias Jakhui alias Ahui (36).
"Kami menemukan sejumlah handphone yang diduga hasil curian. Kami turut menyita belasan unit laptop berbagai merek," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Baru, AKP Adhie Putranto Utomo, Rabu (27/4/2016) siang.
Tersangka Ahui sudah seminggu buron dan berhasil ditangkap berdasarkan keterangan tersangka pencurian modus pecah kaca mobil bernama Dedi Setiadi (24), warga Jalan Sedulur No 46 Medan.
"Kami menduga tersangka ini sudah lama menerima barang-barang curian. Begitu pun kami akan mengembangkan kasus ini secara lanjut," sambung Adhie.
Barang bukti yang disita dari rumah Ahui di antaranya tiga lembar struk pembelian listrik, empat unit laptop merek Dell, dua unit laptop merek Compaq, dua unit laptop merek HP, satu unit laptop merek Lenovo, satu unit laptop merek MSI dan satu unit laptop merek Accer. Kemudian ditemukan pula belasan unit handphone berbagai merek.
"Semua barang yang kami sita sekarang sudah diamankan di mako. Rencana, barang bukti yang kami temukan ini akan dimusnahkan," ungkap Adhie.