Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sersan Satu J, petugas Kodam I/Bukit Barisan ditangkap petugas Unit Reserse Polsekta Delitua karena membawa 30 kg ganja kering. Tersangka ditangkap di Jl Bunga Rampai III, Delitua.
"Pada Jumat (29/4/2016) sekira pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsekta Delitua mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jl Bunga Rampai III. Mendapat informasi itu, tim Unit Reskrim Delitua kemudian bergerak ke lokasi transaksi," kata Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Komandan Kodim 02/01 BS, Kolonel Inf Maulana Ridwan, Sabtu (30/4/2016) siang.
Setibanya di lokasi, kata Mardiaz, ditangkap sepasang suami istri Sudirman dan Suryati. Selain itu, ditangkap pula anggota TNI Kodam I/BB, Sertu J.
"Saat penangkapan di lokasi, ditemukan 15 bal ganja kering yang disimpan di dalam mobil. Lalu, dikembangkan lagi dan ditemukan 15 bal ganja kering di semak-semak yang tak jauh dari lokasi penangkapan," kata Mardiaz.
Tiap bal ganja beratnya 1 kg. Jika ditotal, ganja yang ditemukan sebanyak 30 kg.
"Karena dalam kasus ini melibatkan oknum TNI, yang bersangkutan akan diserahkan ke POM TNI," ungkap mantan Wadir Krimsus Polda Sumut ini. (ray/tribun-medan.com)