Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi turut menemukan sejumlah barang bukti saat menangkap Sersan Satu (Sertu) J yang membawa 30 kg ganja kering.
Salah satu barang bukti yang diamankan berupa satu unit senjata api (senpi).
"Adapun barang bukti yang kami amankan 30 kg ganja kering beserta senjata api. Jika dilihat, senjata api ini merupakan senjata rakitan," kata Kepala Kepolisian Resort Kota Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Komandan Kodim 02/01 BS, Kolonel Inf Maulana Ridwan, Sabtu (30/4/2016) siang.
Ia menjelaskan, selain menyita senjata api, turut disita dua buah amunisi aktif. Untuk proses selanjutnya, oknum TNI tersebut akan diserahkan ke POM.
Tersangka Sudirman, selaku pengedar ganja mengatakan, dirinya baru dua kali membawa ganja dari Aceh ke Medan. Biasanya, ganja diedarkan ke sejumlah tempat yang ada di pinggiran Kota Medan.
"Belum lama (mengedar ganja) Pak. Baru dua kali sama ini," kata tersangka.
Ia menjelaskan, terpaksa menjual ganja karena desakan ekonomi. Apalagi, kata Sudirman anaknya masih kecil-kecil.
"Anak saya ada lima orang Pak. Semuanya masih kecil-kecil," ungkap tersangka sembari menundukkan kepalanya. (ray/tribun-medan.com)