News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gatot Pujo Dijadwalkan Bersaksi untuk Terdakwa Korupsi Dana Bansos Eddy Sofyan

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tampak menunggu kehadiran Gatot, untuk dijadikan saksi dalam perkara korupsi bansos 2012.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara non-aktif, rencananya akan hadir sebagai saksi dalam persidangan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2012 sebesar Rp 14 miliar.

Terdakwanya adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemprov Sumatera Utara, Eddy Sofyan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

Demikian disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) Ingan Malem Purba dan Rehulina Purba.

"Rencananya begitu. Tapi kita lihat saja lah nanti," kata Ingan Malem, Senin (2/4/2016).

Ia menjelaskan, untuk persidangan kali ini, ada delapan orang saksi yang akan dipanggil termasuk Gatot. Para saksi itu nantinya akan memberikan keterangan terkait aliran dana bansos yang diduga menyimpang.

Sebelumnya, dalam beberapa kali persidangan yang digelar di PN Tipikor Medan, sejumlah kepala lingkungan di Kota Medan turut dipanggil. Mereka ditanyai soal keberadaan kantor LSM penerima dana bansos.

Dari puluhan kepala lingkungan yang dipanggil, mereka mengaku tidak mengetahui sama sekali kantor LSM yang menerima dana bansos. Bahkan, kata para kepala lingkungan, pihak Pemprov Sumut tidak pernah melakukan pendataan di lingkungannya.

Terkait kasus ini, sejumlah pejabat di Pemprov Sumut termasuk Gatot dipenjarakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut. Mereka dianggap merugikan negara hingga miliaran rupiah. (ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini