Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara non-aktif, rencananya akan hadir sebagai saksi dalam persidangan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2012 sebesar Rp 14 miliar.
Terdakwanya adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemprov Sumatera Utara, Eddy Sofyan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
Demikian disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) Ingan Malem Purba dan Rehulina Purba.
"Rencananya begitu. Tapi kita lihat saja lah nanti," kata Ingan Malem, Senin (2/4/2016).
Ia menjelaskan, untuk persidangan kali ini, ada delapan orang saksi yang akan dipanggil termasuk Gatot. Para saksi itu nantinya akan memberikan keterangan terkait aliran dana bansos yang diduga menyimpang.
Sebelumnya, dalam beberapa kali persidangan yang digelar di PN Tipikor Medan, sejumlah kepala lingkungan di Kota Medan turut dipanggil. Mereka ditanyai soal keberadaan kantor LSM penerima dana bansos.
Dari puluhan kepala lingkungan yang dipanggil, mereka mengaku tidak mengetahui sama sekali kantor LSM yang menerima dana bansos. Bahkan, kata para kepala lingkungan, pihak Pemprov Sumut tidak pernah melakukan pendataan di lingkungannya.
Terkait kasus ini, sejumlah pejabat di Pemprov Sumut termasuk Gatot dipenjarakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut. Mereka dianggap merugikan negara hingga miliaran rupiah. (ray/tribun-medan.com)