Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi tersangka dugaan korupsi pencairan dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012.
Penetapan tersangka politisi PAN tersebut setelah dilakukan gelar perkara, Senin (2/5/2016).
"Sudah terpenuhi dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli Depdagri dan BPKP. Selain itu surat-surat (dokumen permohonan dana hibah, pencairan, SPM, hasil audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP," terang Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
Dalam kasus tersebut, menurut Guntur negara dirugikan Rp 31 miliar.
"Ini merupakan pengembangan kasus yang melibatkan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, lima anggota DPRD dan mantan kabag keuangan (semuanya sudah P.21)," pungkas Guntur. (*)