Laporan wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Duduk di hadapan majelis hakim, Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, tampak tenang dan fokus menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (3/5/2016).
Tampak Pahri dan Lucy tidak terlihat atau pun gelisah di hadapan majelis hakim.
Putusan vonis kini masih dibacakan majelis hakim secara bergantian yakni Hakim Ketua Saiman SH MH dan dua Hakim Anggota Soebandi SH MH dan Junaidah SH MH.
Pahri dan Lucy merupakan terdakwa kasus pemberi suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Berdasarkan surat tuntutan JPU KPK yang dikoordinatori Irene Putrie SH MH, memberikan tuntutan hukuman pidana berbeda.
Terdakwa Pahri, divonis dengan hukuman pidana tiga tahun penjara. Sedangkan terdakwa Lucy divonis hukuman pidana 1,5 tahun penjara.
Selain itu juga, majelis hakim memutuskan keduanya untuk membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Berdasarkan putusan majelis hakim, keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Atas putusan majelis hakim, Pahri-Lucy masih pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum Rudi Alfonso yang mendampingi keduanya.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dikoordinatori Irene Putri SH dan Wawan Yunarwanto SH yang pikir-pikir atas putusan vonis majelis hakim.
Sebelumnya pada tuntutan JPU KPK, Pahri Azhari sebagai terdakwa I dituntut hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.
Sedangkan istrinya Lucianty Pahri sebagai terdakwa II yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumsel ini dituntut hukuman pidana dua tahun penjara. Selain itu juga, kedua terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda Rp 150 juta subsider lima bulan.(*)