News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minta Sumbangan di Karawang, Warga Afghanistan Dibui Enam Bulan

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUANG SIDANG - Warga negara Afganistan, Syed Amir Husen bin Syed Nikmatullah (memakai peci putih) usai sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta, Senin (2/5/2016).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA -  Seorang warga negara Afganistan bernama Syed Amir Husen bin Syed Nikmatullah (60) divonis penjara enam bulan gara-gara minta sumbangan.

"Menyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kegiatan tidak sesuai dimaksud dengan pidana penjara lima bulan dan denda Rp 100 juta," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwakarta, Senin (2/5/2016).

Bila denda tidak dibayar, kata hakim, maka diganti dengan pidana penjara 1 bulan.

Syed Amin ditangkap petugas Imigrasi Karawang pada 7 Desember 2015 karena ketahuan meminta sumbangan kepada sejumlah instansi.

Saat kejadian, ia tengah meminta izin ke kantor Kementerian Agama Purwakarta untuk meminta sumbangan kepada warga di Kabupaten Karawang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini