Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Seorang warga negara Afganistan bernama Syed Amir Husen bin Syed Nikmatullah (60) divonis penjara enam bulan gara-gara minta sumbangan.
"Menyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kegiatan tidak sesuai dimaksud dengan pidana penjara lima bulan dan denda Rp 100 juta," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwakarta, Senin (2/5/2016).
Bila denda tidak dibayar, kata hakim, maka diganti dengan pidana penjara 1 bulan.
Syed Amin ditangkap petugas Imigrasi Karawang pada 7 Desember 2015 karena ketahuan meminta sumbangan kepada sejumlah instansi.
Saat kejadian, ia tengah meminta izin ke kantor Kementerian Agama Purwakarta untuk meminta sumbangan kepada warga di Kabupaten Karawang.