Laporan wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH menginstruksian menutup lima jembatan timbang yang selama ini dikelola UPTD Penimbangan Kendaraan Bermotor (PKB) Dishubkominfo Sumsel.
Kadishubkominfo Sumsel, H Nasrun Umar, mengatakan gubernur menginstruksikan kepada seluruh unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) yang berada di wilayah Provinsi Sumsel.
"Instruksi bapak gubernur, yang pertama, terhitung mulai tanggal 3 Mei 2016 pukul 00.00 WIB dilakukan penutupan UPPKB. Saya tegaskan, tidak ada penutupan sementara," tegas Nasrun Umar, Rabu (3/5/2016).
Instruksi yang kedua, penutupan UPPKB dimaksud dalam rangka evaluasi penilaian asset oleh tim P3D (Personel Pendanaan Prasarana dan Dokumen) aset Provinsi Sumsel di jembatan timbang.
"Ini dalam rangka serah terima P3D kepada pemerintah pusat," kata Nasrun.
Instruksi ketiga, tetap dilakukan penjagaan asset yang ada di UPPKB sampai dengan dilakukan serah terima P3D kepada pemerintah pusat.
Instruksi keempat, penutupan UPPKB dilaksanakan dengan tertib.
Sementara Kepala UPTD Penimbangan Kendaraan Bermotor (PKB) Dishubkominfo Sumsel Hudari Adnan mengatakan penutupan ini dilaksanakan serentak di lima pos jembatan timbangan di Sumsel.
"Serentak di 5 pos. Senawar mengawali buat spanduk penutupan. Pematangpanggang OKI, Senawar Jaya Sekayu, Nibung Lubuklinggau, Merapi Lahat, Kotabaru OKU Timur," kata Hudari Adnan.
Menurut Hudari, jembatan timbang selama ini fungsi pengawasan barang, uji kelaikan kendaran, laik jalan, overload. Untuk keselamatan pengendara itu sendiri.
"Soal ada pendapatan dari efek jera bagi angkutan barang. Sanksi ini merupakan sedikit pendapatan PAD. Tidak tentu besarannya, tergantung berapa yang melanggar, kena tilang. Cuaca, keadaan jalan menentukan," jelasnya.
Dengan instruksi gubernur ini otomatis jembatan timbang tidak dibuka lagi alias ditutup.
"Setiap kendaraan angkutan barang melintas, silahkan saja lewat karena jembatan timbang tutup. Kita tidak bisa melakukan pengawasan berdasarkan UU No 22 2009 LLAJ dibatasi tidak boleh di jalan. Mau dak mau. Hak terbatas sekali. Sementara UU 23 2014 pengambilalihan tentang otonomi daerah. Jadi tidak ada tanggungjawab kita lagi. Misal ada oknum preman masih ada di situ. 100 meter dari jembatan timbang itu kita tidak boleh. Mungkin larinya itu ke organisasi Organda. Tim verifikasi kita dulu Gudang, WC, kursi inventarisir barang. Mana yang perlu kita tarik, kita tarik. Nanti rencananya manajemen dan anggotanya diambil dari pusat," terangnya.
Mulai 1 Oktober 2016 sudah serahterima P3D. Kemudian mulai 1 Januari 2017 diambilalih pusat. Ini berlaku di seluruh Indonesia.(*)