Laporan wartawan Surya, Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN – NH (17), siswi SMA asal Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan menjadi korban kejahatan seksual.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan mengatakan bahwa korban sempat empat hari tak pulang ke rumah.
“Sebelum peristiwa itu terjadi korban pamit sama ibunya pergi ke pasar. Tapi tidak pulang selama 4 hari,” katanya, Kamis (5/5/2016).
Keluarga sudah berusaha mencari ke berbagai tempat, tapi tidak juga ditemukan.
Tiba-tiba NH pulang sekitar pukul 20.00 WIB. Tentu kepergian NH sekian lama menjadi pertanyaan besar bagi bapak dan ibunya.
Saat didesak, korban mengaku kalau ia pergi bersama Ahmad Ulum (21) pemuda asal Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu bersama seorang temannya, ZZ (16).
Ia juga mengaku tidur bersama dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, orang tua korban membawa masalah ini ke polisi.
Apalagi Ahmad Ulum selama ini selalu mengancam korban ketakutan dan menuruti semua kemauan terlapor.
“Kalau perkarannya yang menangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Apalagi korbannya juga masih di bawah umur,” ungkap Raksan.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini tersangka juga sudah diamankan polisi dan mendekam di sel tahanan polres.(*)