Laporan Wartawan Tribun Jambi Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Diduga sebagai pengedar sabu, Candrawarna als Candra (48) diamankan petugas operasi penyakit masyarakat (pekat) beberapa waktu lalu.
Tersangka diamankan di kediamanya di Rt 01 Desa Paku Aji, Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, Kamis (5/5/2016).
Tertangkapnya tersangka berawal dari informasi yang dihimpun petugas terkait aktifitas Candra yang diduga sebagai pengedar sabu.
Petugas lantas medatangi kediaman tersangka.
Saat penggeledahan, petugas tak menemukan barang bukti, namun, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas mendapati barang bukti sabu di simpan di bawah anak tangga rumah Candra.
"Petugas yang diturunkan berhasil mengamanakan barang bukti yang dismpan oleh pelaku di sela anak tangga”, Kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Jumat (6/5).
Dari temuan tersebut, petugas lantas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan sabu disimpan di pelepah sawit di sekitar rumah tersangka.
Tersangka lantas diamankan ke mapolres Batanghari guna dilakukan pengembangan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dua paket kecil Shabu.
Polisi juga mengamankan uang senilai 150 ribu diduga hasil aktifitas penjualan narkoba. Satu unit Handphone nokia milik tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti. (Dnu)