Laporan Wartawan Surya, Zainuddin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Tanjung Perak bergerak cepat setelah mendapat informasi perusakan kendaraan di Jembatan Suramadu, Kamis (5/5/2016) malam.
Sebanyak 42 orang diduga merusak kendaraan langsung digiring ke Mapolres Tanjung Perak. Informasi yang dihimpun Surya, sebagian yang digiring ke Mapolres masih berusia di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio, mengungkapkan status 42 orang itu masih saksi. Pihaknya masih belum menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
"Kami masih minta keterangan terhadap orang-orang yang dibawa ke Mapolres," kata Ardian, Jumat (6/5/2016).
Polisi butuh waktu 1X24 jam untuk menetapkan tersangka. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kapolres Tanjung Perak, AKBP Arnapi, bila ada anak di bawah umur yang menjadi tersangka.
Kemungkinan tersangka di bawah umur akan dikembalikan ke orangtuanya, tapi kasus perusakan yang melibatkan tersangka di bawah umur tetap berlanjut.
"Soal jumlah tersangkanya tergantung hasil pemeriksaan," tambah dia.
Perusakan kendaraan mobil pelat N terjadi di pintu masuk Jembatan Suramadu. Sebanyak 400 orang menghadang kendaraan N yang melintas dari Surabaya.
Sebanyak 300 personel tidak mampu mengendalikan massa. Polres Tanjung Perak harus minta bantuan personil dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Brimob Polda Jatim.
Beredar kabar massa yang mengumpul dan menyisir mobil berpelat N di depan gerbang tol Suramadu sisi Surabaya adalah Bonek.