News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Pernah Dihukum 18 Bulan Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencuri spesialis pecah kaca mobil

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Sardi adalah residivis.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek ini ternyata pernah mendekam di jeruji besi.

Dari catatan kepolisian, Sardi pernah menjalani hukuman pidana penjara selama 18 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung, pada tahun 2014 lalu.

“Tersangka ketika itu dihukum karena mencuri dengan modus pecah kaca mobil,” ujar Dery, Minggu (8/5/2016).

 Hukuman penjara itu ternyata tidak membuat Sardi kapok.

Dery mengutarakan, Sardi beraksi kembali dengan memecahkan kaca mobil lalu mengambil barang yang ada di dalam mobil.

Tercatat, kata Dery, Sardi sudah tujuh kali melakukan aksinya.

Di aksi terakhirnya, Sardi kembali tertangkap.

Sardi memecahkan kaca mobil Toyota Avanza warna putih milik Satria, salah satu tamu undangan acara akikahan di Jalan Griya Gembira, Way Halim, pada Kamis (5/5/2016).

 Aksinya kepergok panitia undangan yang lalu mengejarnya.

Dery mengatakan, tersangka sempat dihakimi massa namun saat dibawa petugas untuk menunjukkan lokasi komplotannya, Sardi melarikan diri dan melakukan perlawanan. Petugas pun melumpuhkan Sardi dengan timah panas.

 
 
Attachments area
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini