Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Satnarkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan delapan pengguna dan pengedar sabu sabu (SS).
Mereka adalah pria berinisial YH (28) warga Jalan Uluwatu, Badung, AM (38) warga Jalan Diponegoro, Pedungan Denpasar, RHY (24) warga Jalan Tukad Buaji Panjer, Denpasar, TC (39) Warga Jalan Tukad Batanghari Denpasar.
Kemudian PEA (24) warga Jalan Salya III Denpasar, WN (49) Warga Jalan Lembu Sora Denpasar, SRN (36) warga Jalan Pulau Moyo Denpasar dan NS (32) warga Jalan Wibisana Barat Denpasar, Bali.
"Kami amankan dari informasi yang disampaikan masyarakat," kata Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo, Minggu (8/5/2016).
"Mereka diamankan atas berbagai jenis narkoba ada yang berupa ekstasi dan sabu sabu. Ada pengedar dan pengguna," imbuhnya.
Ganefo menyatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok di atas delapan tersangka untuk memutus rantai bisnis haram tersebut.
"Kami masih kembangkan dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa di atas para tersangka itu," tukasnya.