Laporan Wartawan Tribun Bali, Irma Yudistirani
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Indra Maulana (40) awalnya hanya coba-coba menginap dan meniduri ranjang hotel berbintang, membayar belakangan saat chek out.
Percobaan pertama sukses, namun Indra yang pernah menjabat general manager sejumlah hotel ternama di Indonesia itu menjadi ketagihan dan sudah 16 kali ia berbuat demikian.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, mengatakan modus Indra adalah menginap di hotel atau villa laiknya tamu atas namanya sendiri.
"Saat hendak check out, dia menyampaikan kepada karyawan hotel akan membayar lewat banking internet. Setelah dicek karyawan hotel ternyata nihil. Ini termasuk modus penipuan baru," jelas Wayan Polsek Kuta, Bali, Senin (9/5/2016).
Aksi penipuan Indra yang ketagihan tidur di hotel berbintang secara gratis membuat pelaku ketagihan. Aksi kedua hingga 16 kali tidur di hotel tanpa bayar ia lakukan.
Di Kuta saja ada enam hotel yang melaporkan perbuatan Indra, yakni, Hotel Mercure Kuta, Hotel Harris Kuta, Hotel Harris di Jalan Raya Kuta Badung, Hotel TS Suite, Hotel Harris Seminyak, dan Hotel Alaya Kuta.
Terungkapnya kasus Indra setelah petugas melakukan penyelidikan dengan menanyai saksi-saksi dan mempelajari rekaman kamera pengawas di sejumlah hotel tempat tersangka pernah menginap.
"Total kerugian sekitar Rp 120 juta. Pelaku kita tangkap di Hotel Alaya, dari CCTV yang kita dapatkan didapat ciri-ciri pelaku dan akhirnya kita tangkap saat dia mau check out," sambung Wayan.
Terkait motif, tersangka berucap dirinya hanya berawal dari coba-coba dan akhirnya keterusan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti seperti beberapa kartu kunci hotel, satu lembar bill Hotel Mercure, dua lembar registration Hotel Mercure, satu lembar kopi registration Hotel Harris, satu lembar reservation form Harris Hotel.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan Pasal 379a KUHP jo Pasal 35 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.