Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pembongkaran paksa 33 bangunan di bantaran sungai Bengawan Solo terkendala masalah aliran listrik.
Pasalnya bangunan yang telah mendapatkan ganti rugi, masih menyambung di bangunan lainnya sehingga jika diputus, aliran listrik di bangunan yang belum mendapat ganti rugi juga ikut putus.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) untuk dapat memutus aliran di 33 rumah itu," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP, Arif Darmawan, Rabu (11/5/2016).
Permasalahan lain ialah bangunan rumah yang menyatu atau menempel antara yang telah mendapatkan ganti rugi dan yang belum.
"Kalau kita robohkan yang HM (hak milik), nanti TN (tanah negara) yang belum dapat ganti rugi juga ikut roboh, nanti kita juga yang salah," lanjut Arif.
Sedangkan untuk rumah yang tidak bermasalah, Satpol PP akan langsung merobohkannya.
Seperti yang diketahui, 33 bangunan di bantaran sungai Bengawan Solo telah mendapat ganti rugi.
Namun, pemilik bangunan belum juga merobohkannya sendiri, beberapa juga masih menempati bangunan tersebut.
Nantinya bantaran Sungai Bengawan Solo akan dibangun parapet dari Pucang Sawit hingga Semanggi untuk mencegah banjir.