News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Khofifah: Pelaku Kejahatan Seksual Bisa Dihukum Mati

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa saat memberikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Banyuwangi, Senin (25/4/2016)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai perlindungan kejahatan seksual anak.

"Ada empat hal yang kemarin diputuskan dalam rapat," ujar Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Sabuga, Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Kamis (12/5/2016).

Satu di antaranya, Khofifah mengatakan, adanya pemberatan hukuman kepada para pelaku kejahatan seksual. Sesuai KUHP pelaku kejahatan seksual akan diberikan hukuman selama 20 tahun.

"Dengan pemberatan, hukumannya bisa seumur hidup dan hukuman mati," ujar Khofifah.

Khofifah menambahkan, pemerintah akan membuat percepatan pelayanan pengaduan yang mudah diakses. Selain itu, pemerintah akan memberikan terapi khusus bagi korban, keluarga korban, dan pelaku.

"Jadi ini yang dibahas dalam rapat," ujar Khofifah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini