News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jimat Kebal Alex tak Membuatnya Kebal Hukum

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaporesta Palembang, Kombes Pol Tommy Arya Dwianto, ketika mengelar perkara tersangka senpi atas nama Alex, Jumat (13/5).

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Meski mengantongi jimat kebal yang dibawa setiap bepergian keluar rumah, namun Alex (27) warga Jalan Pengadilan, Kecamatan Sukarame ini tetap digelandang petugas ke Polresta Palembang.

Ini lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan lima butir peluru yang masih aktif.

Ditangkapnya Alex, berawal ketika petugas Shabara Polresta Palembang sedang melakukan patroli di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Jumat (13/5/2016), sekitar pukul 01.30, dini hari.

Melihat gerak-gerik Alex yang mencurigakan, petugas pun langsung  stop dan  memeriksa Alex yang sedang duduk di pelataran ruko bersama dua rekannya yang lain.

Namun, saat itu Alex menolak untuk digeledah sehingga sempat terjadi pergulatan antara petugas dan tersangka.

Sementara dua orang lainnya langsung kabur, karena takut digeledah petugas yang saat itu ramai.

Ketika diperiksa, Alex didapati membawa senpi rakitan bersama lima butir peluru aktif, serta jimat bertuliskan huruf rajahan, yang saat itu diikatnya di pinggang.

Sementara, Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto didampingi Kabag Ops, Kompol Andy Kumara dan Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait kepemilikan senpira yang ditemukan di Alex.

“Kasus ini terus akan didalami, dan masih ada dua orang lagi yang berstatus DPO. Tersangka ditangkap oleh petugas patroli kita. Saat penangkapan memang sempat terjadi perkelahian," ungkap Kapolresta Palembang.

Lanjut Tommy, terkait peluru milik tersangka pihaknya akan membawa ke Labfor untuk memastikan sumber peluru tersebut.

“ Dari pengakuan tersangka, senpi itu dibawanya, untuk berjaga-jaga saja. Namun, kita tetap tangkap, karena bersalah dan melanggar hukum. Kasus akan kami dalami," katanya.

Atas ulahnya, Alex diancaman UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini