Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Baru saja meninggalkan ruang rapat paripurna, anggota DPRD Jambi, Irmanto, diamankan jaksa dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Pada Kamis (12/5/2016), sekira pukul 16.00 WIB, jaksa membawa politikus Partai Demokrat itu ke Polsekta Telanaipura, Kota Jambi.
Dua jam kemudian kerabat menjenguk Irmanto di Polsekta Telanaipura. Mereka hanya bisa menyaksikan Irmanto dari balik jeruji besi.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Mali Diaan, mengatakan pihaknya sudah lama mencari Irmanto. Surat panggilan pun sudah dilayangkan kepadanya tapi Irmanto tak kunjungi memenuhi.
"Karena putusannya sudah inkracht, rutan tidak bisa menerima titipan tahanan. Harus ada surat dari Kanwil. Makanya karena ini sudah sore tidak mungkin dibawa ke Kerinci. Saran dari pimpinan dititipkan di sini (Polsek Telanaipura)," terang Mali.
Irmanto diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Sungai Penuh senilai Rp 2,5 miliar, berikut tiga rekannya.
"Yang berstatus anggota dewan baru satu ini. Kita titip sementara, selanjutnya akan di bawa ke Kabupaten Kerinci," sambung Mali.