News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejumlah Warga Berat Ikuti Peraturan Baru Soal SIM

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung melakukan perekaman data pembuatan sim di pelayanan sim online saat launching di kawasan Simpanglima, Kota Semarang, Minggu (6/12/2015). Sim online resmi diluncurkan serentak se Indonesia. Dengan adanya sim online sangat mempermudah dalam perpanjangan sim tanpa harus pulang ke kampung halaman bagi para perantau. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sejumlah warga Kota Medan tak setuju apabila terlambat memperpanjang SIM hanya sehari harus membuat SIM baru.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 10 Mei 2016 diperkuat lewat Telegram Kapolri, Nomor ST/985/IV/2016.

"Kalau sehari saja terlambat memperpanjang SIM, terus kita disuruh buat baru, saya rasa itu memberatkan sekali. Apalagi, prosedur pengurusan SIM baru ini agak rumit," kata Andriadi Koto (28), pemilik usaha warung makanan di Jalan Klambir V, Sabtu (14/5/2016).

Ia mendesak Kapolri memberikan keringanan terhadap masyarakat, apalagi tidak semua orang memiliki waktu banyak untuk pengurusan perpanjangan SIM.

"Kalau kita di luar kota, terus kebetulan masa SIM kita habis, nah itu bagaimana? Kan sulit juga. Maunya sih diberi keringanan waktulah," ia mendesak.

Hal senada diungkapkan Dayat (27). Warga Jalan Karya Sei Agul ini mengatakan, pengurusan perpanjangan SIM juga membutuhkan waktu lama.

"Kita kadang bekerja penuh waktu. Untuk mengurus perpanjangan SIM, kita harus datang ke kantor Sat Lantas di hari biasa. Sementara di hari biasa, banyak dari kita kerja," ungkap Dayat.

Ia menjelaskan, semestinya pengurusan perpanjangan SIM bisa lebih diringankan. Dengan begitu, masyarakat tidak mesti membuat SIM baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini