Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sejumlah warga Kota Medan tak setuju apabila terlambat memperpanjang SIM hanya sehari harus membuat SIM baru.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 10 Mei 2016 diperkuat lewat Telegram Kapolri, Nomor ST/985/IV/2016.
"Kalau sehari saja terlambat memperpanjang SIM, terus kita disuruh buat baru, saya rasa itu memberatkan sekali. Apalagi, prosedur pengurusan SIM baru ini agak rumit," kata Andriadi Koto (28), pemilik usaha warung makanan di Jalan Klambir V, Sabtu (14/5/2016).
Ia mendesak Kapolri memberikan keringanan terhadap masyarakat, apalagi tidak semua orang memiliki waktu banyak untuk pengurusan perpanjangan SIM.
"Kalau kita di luar kota, terus kebetulan masa SIM kita habis, nah itu bagaimana? Kan sulit juga. Maunya sih diberi keringanan waktulah," ia mendesak.
Hal senada diungkapkan Dayat (27). Warga Jalan Karya Sei Agul ini mengatakan, pengurusan perpanjangan SIM juga membutuhkan waktu lama.
"Kita kadang bekerja penuh waktu. Untuk mengurus perpanjangan SIM, kita harus datang ke kantor Sat Lantas di hari biasa. Sementara di hari biasa, banyak dari kita kerja," ungkap Dayat.
Ia menjelaskan, semestinya pengurusan perpanjangan SIM bisa lebih diringankan. Dengan begitu, masyarakat tidak mesti membuat SIM baru.