TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), H. Alias Wello memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Said Parman segera berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri terkait kewajiban pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di wilayah Kabupaten Lingga untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
“Saya sudah perintahkan Plt Sekda berkoordinasi dengan Distamben Provinsi Kepri. Inventarisir nama – nama perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi di Lingga yang belum melaksanakan kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Ini kan kegiatan pertambangan sudah berakhir, tapi mereka (pemilik IUP Operasi Produksi – red) belum melaksanakan kegiatan pasca tambang,” tegas Alias dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu, (15/4/2016).
Menurut Awe, sapaan akrab Bupati Lingga ini, sejak terbitnya Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan di bidang pertambangan sudah dialihkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Termasuk pengawasan dan pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
“Saya tidak mau lagi melihat ada lahan di daerah ini yang sudah ditambang, tapi tidak direvegetasi atau ditanami kembali. Anda bisa lihat sendiri, ribuan hektar lahan bekas tambang di daerah ini dibiarkan gersang tanpa revegetasi. Ini komitmen dan tanggungjawab moral saya kepada masyarakat Lingga untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan,” katanya.
Meski tidak lagi memiliki kewenangan di bidang pertambangan, Awe mengaku tidak akan tinggal diam membiarkan kerusakan lingkungan lahan pasca tambang semakin parah. Perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi, sambungnya, harus bertanggungjawab melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
“Jika koordinasi dengan Distamben Provinsi Kepri tidak berjalan, ya kita limpahkan ke penegak hukum. Aturannya sudah sangat jelas. Pemilik IUP Operasi Produksi, wajib melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang,” tegasnya.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Lingga ini menjelaskan, kewajiban pemilik IUP Operasi Produksi untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang, sudah diatur dalam Undang - Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang dan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
“Dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 itu, dijelaskan pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaksanakan kegiatan pasca tambang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana pasca tambang yang telah disetujui,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, ribuan hektar lahan bekas tambang bauksit di wilayah Kabupaten Lingga ditinggalkan para pemilik IUP Operasi Produksi tanpa kegiatan reklamasi dan pasca tambang. Pemerintah Kabupaten Lingga tak berdaya memaksa para pemilik IUP untuk menghijaukan kembali lahan bekas tambangnya karena kewenangan di bidang pertambangan sudah dialihkan ke Pemerintah Provinsi.
Bupati Lingga Perintahkan Pemilik IUP Laksanakan Pasca Tambang
Penulis: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger