Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Delapan budak narkoba kembali digulung Satnarkoba Polresta Denpasar.
Mereka adalah GBN (35), AS (25), FGK (24), KLW (40), HP (31), AY (51), SU (38) dan STM (32).
Mereka ditangkap karena menjadi pengedar dan pemakai Narkoba, akibatnya mereka pun dijebloskan ke penjara.
"Delapan orang ini diamankan di tempat-tempat yang berbeda. Mereka diamankan karena menggunakan dan menjadi pengecer untuk kasus Ganja dan Sabu," ucap Kasatnarkoba Kompol Gede Ganefo, Minggu (15/5/2016).
Polisi pun menyita beragam barang bukti berupa ganja dan sabu. Kini polisi pun gencar melakukan penindakan untuk menangkap orang di atas ke delapan tersangka.
"Selain itu juga kami berharap untuk menekan angka peredaran dan penggunaan narkoba di Indonesia, khususnya di Bali," tukasnya. (ang).