Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang oknum prajurit TNI AD, Koptu RA, harus menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (16/5/2016) sore.
Pria berbadan tegap ini divonis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 kilogram.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Marwan Suliandi didampingi dua anggotanya, Letkol CHK Sugiarto dan Letkol CHK (K) Nanik Suwarni. Sidang itu digelar secara terbuka untuk umum.
Informasi yang dihimpun Tribun, Koptu RA tadinya dituntut Oditur Militer dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Sebab Oditur Militer meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer, yakni pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memidana seumur hidup dan dipecat dari dinas militer," ujar Marwan sembari mengetuk palu.