Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Helvetia membongkar jaringan pemalsu buku KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor) di Dinas Perhubungan Kota Medan.
Dalam kasus ini, petugas menangkap 8 orang tersangka.
"Mereka yang kami amankan ini ditangkap di lokasi terpisah. Awalnya, kami membekuk tersangka DS," ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Helvetia, Inspektur Satu Herison Manulang, Senin (16/5/2016) siang.
Menurut Herison, petugas Polsekta Helvetia awalnya mendapat informasi soal adanya pemalsuan buku KIR di Dinas Perhubungan.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura hendak mengurus surat speksi dari Dinas Perhubungan.
"Setelah menangkap tersangka DS, kami kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MAP di Komplek perumahan Sunggal, Jl Sunggal. Lalu, kami bergerak dan menangkap tersangka lainnya masing-masing Y, AL, R, KW, G, dan E," ungkap Herison.
Ia menjelaskan, peran tersangka DS dan Y mencari pelanggan yang hendak memalsukan buku KIR. Sementara tersangka Y bagian pengetikan, dan tersangka MAP memalsukan sejumlah tanda tangan dan stempel pejabat Dishub Kota Medan.
"Para tersangka ini ada yang kami ringkus di Kantor Dishub Kota Medan Jl Pinang Baris dan kantor Dishub Jl Amplas," ujar dia. (ray/tribun-medan.com)