Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penyidik Reskrim Polrestabes Semarang saat ini sedang mengerjakan berkas tahap dua tersangka korupsi dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar, Diah Ayu Kusumaningrum.
Berkas perkara mantan personal banker Bank BTPN Semarang itu telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, menuturkan, apabila berkas tahap kedua telah dirampungkan, pihaknya akan langsung menahan Diah Ayu Kusumaningrum.
"Ini kami sedang kerjakan berkas tahap kedua, begitu rampung langsung kami tahan. Tidak tunggu lama," kata Burhanudin, Rabu (18/5/2016).
Burhanudin berjanji akan menahan Diah Ayu setelah berkas tahap kedua telah rampung.
"Pasti kami tahan, nanti kalau sudah kami tahan akan gelar perkara. Kita hadirkan di depan rekan rekan wartawan agar jelas terang benderang. Biar jadi headline nanti," kata Burhanudin.(*)