News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HLKI Menilai Pihak Medis Lalai Terhadap Dua Pasien Warga Bandung

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah.

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar-Banten-DKI, Firman Turmantara, menilai ada unsur kelalaian di kasus pasien Asep Irfan Rahman Gojali (39) dan Ari Tresna (45).

Istri Asep mengalami koma dan janinnya meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Astanaanyar, sedangkan Ari batal memiliki anak kedua lantaran hanya bertahan hidup selama dua jam di rumah sakit yang sama.

"Apakah kejadian itu mengesampingkan SOP yang sudah dibuat atau memang tidak ada sama sekali SOP atau menerapkan SOP," ujar Firman ketika dihubungi Tribun Jabar, Kamis (19/5/2016).

Firman mempertanyakan fungsi pengawasan pelayanan medis dalam kasus yang dialami dua warga Kota Bandung. Ia menduga pengawas rumah sakit membiarkan peristiwa yang dialami Asep dan Ari.

"Jangan sampai kemudian ada SOP atau pelayanan minimal yang dilanggar, tapi pengawas membiarkan begitu saja. Saya tidak berbicara ada apa di belakangnya, tapi yang jelas fungsi pengawas seperti apa dan efektif tidak melakukan pengawasan," ujar Firman.

Kasus yang dialami kedua pasien bisa masuk ranah pidana dengan unsur kelalaian. Sebab dalam hukum di Indonesia, orang yang lalai sehingga mengakibatkan tewasnya orang bisa dijerat pidana.

"Momen ini penting untuk pembelajaran agar tidak ada kejadian terulang. Satu nyawa itu sudah banyak apalagi ini berulang-ulang. Ini bisa diseret ke unsur pidana," kata Firman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini