Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan pengurus Aftercare Sumut bernama Nurdin Widjaya (46) yang ditangkap mengedarkan ekstasi hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Polisi tengah melakukan pengembangan terhadap warga Komplek Graha Karakatau No14 C, Pasar III, Medan Timur itu.
"Dari penuturan Nurdin Wijaya, ia mendapatkan 100 butir ekstasi tersebut dari seorang ibu rumahtangga bernama Ayu (33).," kata Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Agus Halimudin, Jumat (20/5/2016).
Saat ini, pemasok ekstasi tersebut tengah buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNP Sumut.
Pemeriksaan sementara, tersangka Ayu tinggal di Jl Brigjend Katamso, Medan Maimun.
Saat ini, BNNP Sumut tengah melakukan pengejaran.
"Tersangka Nurdin kami amankan setelah anggota melakukan under cover buy. Saat itu, Nurdin menjual ekstasi perbutirnya Rp90 ribu," ungkap Agus.
Saat melakukan transaksi di parkiran halaman rumah makan Joko Solo di seputaran Stadion Teladan, tersangka langsung dibekuk.
Pria yang kerap membawa-bawa nama BNNP Sumut ini kemudian digiring untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Tindakan pelaku ini sudah sangat meresahkan. Setiap kali beroperasi, ia kerap menjual-jual nama BNNP Sumut," tandas Agus Halimudin.(ray/tribun-medan.com)