Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Syahrial Syahbana (29) warga Jl Letda Sudjono, Gang Surya, Pancasila Tembung akhirnya diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan sebelum menikmati uang hasil kejahatannya.
Tersangka ditangkap karena terlibat aksi pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus menggunakan tusuk gigi.
Menurut Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto, tersangka ditangkap pada 5 Maret 2016 kemarin.
Saat itu, tersangka baru saja membobol ATM Bank Mandiri di Jl Setia Budi Medan.
"Awalnya korban bernama Nurmala Cihouta Ginting datang ke ATM. Sebelumnya, komplotan tersangka meletakkan tusuk gigi di lubang ATM, sehingga saat korban memasukkan kartu ke dalam mesin, kartu milik korban tersangkut," ujar Mardiaz didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono, Jumat (20/5/2016) sore.
Panik karena kartu ATM nya tersangkut, korban menelpon Bank Mandiri. Saat itu, korban meminta agar rekeningnya diblokir.
"Karena kartu ATM itu milik suami korban, Bank Mandiri kemudian meminta korban agar suaminya saja yang melapor. Tak lama menelfon pihak bank, tersangka yang sudah memantau gerak-gerik korban langsung masuk ke dalam ATM," ujar Mardiaz.
Saat itu, katanya, pelaku berpura-pura hendak membantu korban dengan mengaku sebagai petugas Bank Mandiri.
Karena percaya, korban kemudian menyerahkan kartu ATM tersebut kepada pelaku.
"Jadi, pelaku sempat meminta pin ATM korban. Setelah itu, pelaku memberikan kartu palsu kepada korban," ungkap Mardiaz.
Setelah kejadian itu, uang di dalam rekening korban sebesar Rp266 juta raib. Polisi kemudian melacak kemana uang tersebut ditransferkan.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang ditransferkan ke rekening milik tersangka SS (Syahrial Syahbana). Lalu, tersangka SS kami ringkus tanpa perlawanan," pungkas Mardiaz.(*)