Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Hasil pemeriksaan rambut lima orang rekan Dandim 1408/BS Makassar Kolonel Jefri Oktavian Rotti, di laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah diumumkan.
Hasilnya, kelima orang yang digrebek bersama Dandim tersebut dinyatakan negatif menggunakan narkoba.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Agus Budiman Manalu, Senin (23/5/2016), di Kantor BNNP Sulsel.
"Hasil uji laboratorium BNN terhadap rambut lima orang rekan dandim, menyatakan negatif tidak mengandung golongan narkotika yang sesuai dengan lampiran UU No 35 tentang narkotika," kata Agus.
Agus melanjutkan sebelumnya ada satu orang, dari lima rekan Dandim tersebut yang dinyatakan positif, yaitu bernama Aswar.
"Aswar dulu positif, tapi hasil tes rambutnya negatif karena dia ini pengguna situasional atau sewaktu-waktu saja, yang bersangkutan bukan seorang pecandu," jelasnya.
Dengan keluarnya hasil tes tersebut, kelima rekan Dandim tersebut pun dinyatakan bebas, kecuali satu orang yang dikenakan wajib lapor.
"Yah mereka bebas karena tidak ada bukti, kalaupun mereka pakai narkotika tanpa ada barang bukti kita tidak bisa tindak, tapi hanya diarahkan ke rehab," kata dia.
Kasus yang melibatkan Dandim 1408/BS Makassar ini terjadi pada hari Rabu (6/4/2016) dini hari.
Kolonel Jefri tertangkap basah diduga sedang berpesta narkoba di Ruang Karaoke VIP_37, lantai 12, Hotel d'Maleo Jl Pelita Raya VIII/No 1, Rappocini Makassar, Sulawesi Selata.
Ia ditangkap bersama Kapuskodal Ops Kodam VII Wirabuana, dan lima orang warga sipil. Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kodam (Kasdam) VII Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi. (*)