Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Masa penahanan tahap awal Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF) Drg Fadilla RD Malarangan MKes di rumah tahanan (Rutan) kelas II BatamĀ akan segera berakhir.
Sampai saat ini belum ada surut perpanjangan penahanan dari kejaksaan Negeri Batam.
Karutan Batam David Hasudungan Gultom yang baru saja menggantikan posisi mantan karutan sebelumnya Irhamuddin mengatakan, Fadillah yang merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Batam telah menjalani masa penahanan selama 13 sampai hari ini Senin, (23/5).
Dijelaskan David, Fadillah masuk ke rutan sejak tanggal 10 Mei 2016 lalu dan untuk tahap awal Fadillah dijadwalkan akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
"Biasanya minimal 10 hari sebelum masa tahanan berakhir pihak Rutan sudah menyurati ke Kejaksaan, tapi karena sibuk dengan acara sertijab (karutan) kita belum melayangkan surat ke Kejaksaan," terang David.
David juga menjelaskan untuk keputusan apakah masa tahanan Fadillah di rutan akan diperpanjang atau tidak, tergantung jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Batam.
" Mengenai perpanjangan masa tahanan itu urusan Kejaksaan,"kata David.
David menjelaskan selama Fadilah dititipkan di Rutan kelas IIA Barelang, kondisinya baik-baik saja meskipun awal-awal masuk sempat sakit-sakitan.
"Pernah sakit demam biasa, tapi semuanya baik-baik saja, kita juga punya klinik di dalam Rutan untuk pengobatan sementara,"kata David.
Dilanjutkan David, saat ini Fadillah ditempatkan bersama 29 tahanan wanita lainnya.
"Kita tidak ada membeda-bedakan tahanan tidak ada yang tahanan istimewah, semuanya sama," ujar David.(Koe)