Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, laporan pencurian palsu yang dibuat tersangka Ari terbongkar saat petugas melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dery mengutarakan, Ari datang ke Polsek Tanjungkarang Barat mengaku menjadi korban pencurian.
“Tersangka mengaku motornya hilang dicuri di Jalan Imam Bonjol depan masjid dekat Rumah Makan Kamang,” ujar dia, Selasa (24/5/2016).
Begitu mendapat laporan pencurian yang dilaporkan Ari, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
Pada saat olah TKP, polisi menanyakan para saksi di sekitar TKP.
Dari keterangan para saksi di sekitar TKP, tutur Dery, ada perbedaan keterangan dengan Ari.
Polisi merasa ada yang janggal dengan laporan Ari.
“Petugas kembali menginterogasi Ari dan akhirnya dia mengakui motornya tidak hilang dicuri,” papar Dery.
Dery mengutarakan, motor Ari masih ada di rumahnya di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Petugas mengecek ke rumah Ari dan menemukan motor yang dilaporkan hilang oleh Ari.
Perbuatan Ari ini, ujar Dery, melanggar pasal 266 KUHP tentang membuat laporan palsu.