Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Hari Nugroho, belum mengetahui informasi soal penertiban kaus Turn Back Crime yang dipakai sipil.
"Kami belum terima TR (telegram rahasia) khusus tentang kaus Turn Back Crime,” ujar Hari kepada wartawan di kantornya, Selasa (24/5/2016).
Menurut dia polisi tidak bisa menertibkan kaus Turn Back Crime karena tidak termasuk dalam seragam resmi kepolisian.
Hari menerangkan, petugas menangkap tersangka bukan karena menggunakan kaus Turn Back Crime tapi mencuri motor dan mengaku sebagai anggota polisi.
“Tersangka itu memakai kaus Turn Back Crime mengaku polisi lalu mengambil motor korban. Jadi tindak pidananya karena pencurian bukan karena pakai kaus Turn Back Crime,” jelas dia.