Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus dugaan pencemaran nama baik pengusaha terkenal H Anif Shah, dengan terdakwa Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara, Dodi Sutanto akhirnya sampai ke persidangan.
Dalam sidang dakwaan yang digelar di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Dodi memohon agar hakim menangguhkan penahanannya.
"Terimakasih yang mulia, dalam kesempatan ini, kami selaku penasehat hukum terdakwa Dodi mengajukan penangguhan penahanan. Mengingat, saudara Dodi adalah Ketua KNPI Sumut," kata Ihwaludin Simatupang, penasehat hukum terdakwa Dodi, Rabu (25/5/2016) sore.
Menurut Ihwaludin, penangguhan penahanan terhadap terdakwa Dodi sangat penting.
Apalagi, akibat penahanan dalam kasus ini, kinerja Dodi sebagai Ketua KNPI Sumut terhambat.
"Kami memohon, agar terdakwa ini bisa kembali menjalankan tugasnya sebagai Ketua KNPI Sumut," ungkap Ihwaludin.
Menjawab permohonan terdakwa Dodi, majelis hakim Parlindungan Sinaga yang memimpin sidang ini mengaku akan membahasnya dengan dua hakim anggota lainnya.
Parlindungan menyebut, keputusan penangguhan akan diambil setelah ada kesepakatan antar para hakim.
"Kami terima permohonan penangguhan saudara. Namun, permohonan ini tergantung kesepakatan majelis. Kalau buat esepsi, nanti isinya diserahkan sama kami," kata hakim Parlindungan Sinaga.(*)