Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wilayah Bangka menyadera penunggak pajak senilai sekitar Rp 38 Miliar yang sekaligus merupakan Direktur Utama PT Kobatin, Komarudin Md Top, Rabu (25/5/2016) sore.
Tersandera sendiri merupakan warga negara asing (WNA) asal negara Malaysia yang melakukan penunggakan pajak sejak tahun 2013 lalu hingga saat ini.
"Ini pertama di Provinsi Kepulauan Babel dan satu-satunya di Indonesia WNA yang kita sandera karena penunggakan pajak, bukan pidana namun penyanderaan," ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Ramdanu Martis usai melakukan pemeriksaan kepada tersandera di kantornya.
Menurutnya, penyanderaan ini telah sesuai prosedur penanganan setelah sekian panjang proses penagihan kepada Komarudin Md Top.
"Akan kita titipkan di Lapas Tuatunu, akibat tunggakan pajak yang terutang dengan sanksi pajaknya sekitar Rp 38 Miliar," tegasnya.
Sementara, ketika di giring ke mobil untuk dititipkan ke Lapas Tuatunu, Komarudin saat dimintai tanggapan enggan memberikan keterangan apapun.
Dengan tenang dirinya berjalan memasuki mobil sebelum membawa dirinya ke lembaga pemasyarakatan selama enam bulan kedepan.