Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Diah Ayu Kusumaningrum, tersangka korupsi dana kas daerah Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar, tak jadi ditahan penyidik Polrestabes Semarang.
Diah Ayu yang tiba di Polrestabes Semarang didampingi tim kuasa hukumnya langsung diserahkan ke kejaksaan setelah menjalani tes kesehatan di klinik Polrestabes Semarang, Rabu (25/5/2016).
Keluar dari klinik menuju mobilnya, kelopak mata mantan personal banker BTPN Semarang tersebut terlihat sembab dan bengkak.
"Sehat, doain yah. Nanti wawancara sama pengacara saya," kata Diah Ayu sambil menutup pintu mobilnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin, mengatakan pihaknya telah merampungkan pelimpahan tahap kedua atas kasus yang merugikan negara Rp 22,4 miliar tersebut.
"Ini tahap dua sudah rampung, total kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp 22,4 milyar," terang Burhanudin.
Mantan Kepala SPN Purwokerto itu mengatakan Diah Ayu akan ditahan oleh kejaksaan, bukan oleh pihak penyidik kepolisian.
"Pasti ditahan oleh jaksa, ini sudah rampung pelimpahan tahap duanya. Semua sudah lengkap jadi pasti ditahan," sambung Burhanudin.