Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru masih melakukan penyelidikan terkait laporan perbuatan cabul anak di bawah umur.
Korbannya YA (16) yang mengaku dicabuli oleh seorang lelaki SY (43).
Pencabulan di dilakukan di sebuah rumah di Jalan Ciptakarya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Kepada polisi, korban menyebutkan pelaku melakukan persetubuhan secara paksa.
Korban diancam jika tidak mau melayani, maka pelaku akan membunuh orang tua dan keluarga korban.
"Kasusnya sudah dilaporkan. Kita masih berusaha untuk mengungkap kebenaran kasus pencabulan tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto, Kamis (26/5/2016).
Ditambahkan Bimo, pemeriksaan terhadap korban nantinya akan didampingi psikolog serta orang tua guna menggali informasi untuk mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.