Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polrestabes Semarang berencana memanggil Bendahara Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, Mustakim, Kamis (26/5/2016).
Pemanggilan Mustakim pertama kali dilakukan penyidik setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi program pengelolaan ruang terbuka hijau pada 2012.
Mustakim yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2016 lalu atas kasus yang merugikan keuangan negara sampai Rp 1,1 miliar itu sampai sore tak kunjung datang.
Sebelumnya, mantan Kabid Pertamanan DKP Kota Semarang sudah menjadi terdakwa atas kasus yang sama dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Kalau tidak datang akan kami berikan panggilan kedua," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin kepada wartawan.
Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna, mengatakan penyidik bisa menjemput paksa Mustakim apabila hingga panggilan ketiga tak kunjung datang.
"Katanya sakit, tapi kan kita lihat dulu apakah memang wajar dan patut tidak datang," kata Suwarna.
Sementara itu, Kepala DKP Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki, mengatakan dirinya tak mengetahui terkait pemanggilan Mustakim. "Saya masih di Jakarta," ujar dia.