News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Enam Kader PP Pembunuh Kader Ikatan Pemuda Karya Disidang Terpisah

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU Kejari Medan, Randi Tambunan saat tengah menunggu hakim untuk menyidangkan kasus pembunuhan kader IPK yang dilakukan kader PP, Kamis (26/5/2016).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kerusuhan kader Pemuda Pancasila (PP) dengan kader Ikatan Pemuda Karya (IPK) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kali ini, enam kader PP yang bunuh kader IPK akan menjalani sidang di ruang Cakra I PN Medan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Randi Tambunan mengatakan, enam orang terdakwa pembunuh kader IPK ini menjalani sidang terpisah.

Empat orang akan diadili di ruang Cakra I, sementara dua lainnya diadili di ruang terpisah.

"Saya menangani empat terdakwa. Dua lainnya ditangani oleh jaksa lain," kata Randi ketika ditemui Tribun Medan (Tribunnews.com Network) di ruang sidang, Kamis (26/5/2016).

Adapun para kader PP yang bakal diadili masing-masing Ferdinan Hariyanto Butar-butar alias Anton (38) warga Jl Kiwi Raya I No5 A, Perumnas Mandala. Dedek Saurudin Hutagalung (21) warga Jl GB Yosua, Pusat Pasar, Medan Kota.

Edi Suryanto (27) warga Jl Tembung Pasar V, Medan Denai, Satia Gunawan Nasution (29) warga Jl Pertahanan, Dusun V, Desa Patumbak II.

"Dua terdakwa lainnya masing-masing Jamaludin alias Unggun dan Aulia Patra. Hanya saja, saya tidak memegang berkasnya," kata Randi.

Sebelumnya, enam kader PP ini membunuh dua orang kader IPK, satu di antaranya Monang Hutabarat yang merupakan Ketua IPK.

Dalam peristiwa ini, Monang dibantai dengan menggunakan balok kayu di Jl Asia. (ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini