Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pelaku bisnis berahi bermodus panti pijat di Pekanbaru, Riau, diamankan anggota Satreskrim Polres Pekanbaru, Kamis (26/5/2016).
DN, muncikari yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini mengatakan pelanggan bisa menggunakan jasa perempuan binaannya di kamar hotel atau di bawa keluar.
Masing-masing permintaan ada tarifnya, mereka yang minta dilayani di dalam hotel cukup membayar Rp 300 ribu plus mendapatkan fasilitas handuk, kain, sabun, minyak wangi, sampai kondom.
Sementara pelanggan yang ingin bermaian di luar hotel, tarifnya tergantung kesepatan dengan si perempuan.
"Kalau di hotel itu ya tergantung tamunya bang," ungkap DN saat diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru di Surya Citra Hotel, Jalan Siak II, Pekanbaru.
DN membina 15 perempuan untuk dijajakan kepada pelanggannya. Modus prostitusi DN jalankan dengan cara memberikan pelayanan pijat.
"Kalau ada yang sepakat ya tinggal dikomunikasikan saja antara cewek dan tamunya," terang dia yang mengaku mendapat upah Rp 600 ribu per bulan untuk jasanya sebagai kasir.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo, menyebutkan jumlah seluruh perempuan yang disediakan di Surya Citra Hotel lebih kurang 30 orang, berasal dari Sumatera, Jawa dan Pekanbaru.
"Mereka memang sengaja dipekerjakan. Sebab ada mes di dalam hotel diperuntukkan," terang Ady. Ia menambahkan rata-rata wanita yang dipekerjakan berusia 20 tahun.
Polisi masih berusaha mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada anak di bawah umur yang turut dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
"Ada dua wanita yang dimintai keterangan. Masing-masing berinisial IL dan MA. Kita masih terus dalami termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait izin SCH," papar Ady.