News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Satpol PP Bandar Lampung Didakwa Pasal Pencabulan

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden menjalani sidang perdana sebagai terdakwa rekayasa penggerebekan City Spa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/5/2016).

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden menjalani sidang perdana sebagai terdakwa rekayasa penggerebekan City Spa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/5/2016).

Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum M Syarief mendakwa Cik Raden dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan kesatu, jaksa mendakwa Cik Raden dengan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, jaksa menjerat Cik Raden dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan jo pasal 56 ke-2 KUHP.

Cik Raden menjadi terdakwa kasus rekayasa penggerebekan City Spa. Beberapa bulan lalu Pol PP menutup City Spa karena dituding menjadi tempat mesum.

Tudingan ini berdasarkan hasil penggerebekan Pol PP yang mendapati terapis City Spa sedang telanjang bersama seorang pengunjung.

Belakangan diketahui, pengunjung tersebut adalah anggota Pol PP yang menyamar. City Spa lalu melaporkan anggota Pol PP tersebut dengan kasus pencabulan terhadap terapisnya ke Polda Lampung.

Anggota Pol PP tersebut dijadikan tersangka oleh polisi. Anggota Pol PP itu buka suara. Ia mengatakan, bahwa disuruh Cik Raden untuk merekayasa penggerebekan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini